Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith akan Diperiksa Polisi Lagi, Ferdinand Hutahaean: Hukum Harus Ditegakan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan
menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Baca Juga: Sikapi Perseteruan Nikita Mirzani-Pendukung Habib Rizieq, Syekh Ali Jaber: Jangan Menghakimi Orang
Berikut cara cek apakah sudah menerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta atau tidak melalui info.gtk.co.id: