Pemerintah Umumkan Sekolah Masuk Lagi Bulan Januari 2021, Ini 10 Syarat dan Ketentuannya

- 20 November 2020, 18:53 WIB
Pemerintah Umumkan Sekolah Masuk Lagi Bulan Januari 2021, Ini 10 Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Umumkan Sekolah Masuk Lagi Bulan Januari 2021, Ini 10 Syarat dan Ketentuannya /facebook.com/Kemdikbud.RI

Baca Juga: Belajar dari Rumah Punya Banyak Kendala, Menag Sebut Pembelajaran Tatap Muka Masih Paling Efektif

1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Kesiapan menerapkan wajib masker.

3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua.

7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.

Baca Juga: Pangdam Jaya Tegur Satpol PP, Dudung Abdurachman: Harusnya Satpol PP duluan

8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah