Adapun total dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
Baca Juga: Penyebaran Virus Corona Terbasar Ada di Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Akan Ada Pencegahan Keras
Baca Juga: Walau Januari 2021 Sekolah Dibuka Lagi, Tapi Pemda dan Orang Tua Murid Memiliki Hak
Sedangkan jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.
Sementara itu Ida pun menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: 10 Syarat Pembukaan Kegiatan Sekolah Tatap Muka Pada Januari 2021
Dengan demikian, jika ada data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker", pungkas Menaker Ida Fauziyah.**