Kabar Gembira, Pemda Diberikan Kewenangan Penuh untuk Izin Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap

- 21 November 2020, 09:35 WIB
Mendikbud saat umumkan pembelajaran tatap muka.
Mendikbud saat umumkan pembelajaran tatap muka. /Biro Humas Kemendikbud/Biro Humas Kemendikbud/

MANTRA SUKABUMI - Keberlangsungan aktivitas belajar mengajar jadi salah satu fokus utama untuk pemerintah, orang tua, dan para guru sejak pandemi berlangsung di Indonesia. Langkah awal yang diambil oleh pemerintah merupakan meliburkan sekolah untuk menghindari penyebaran dari pandemi berlangsung. 

Tetapi setelah beberapa bulan, terdapat wacana buat mengawali kembali pembelajaran secara tatap muka, untuk dapat mengawali aktivitas ini, terdapat syarat pendidikan tatap muka yang wajib ditaati oleh sekolah. Dengan penuhi perihal ini, hingga sekolah tinggal memohon izin dari pemerintah wilayah dan orang tua murid. 

Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama( SKB) Menteri Pembelajaran serta Kebudayaan( Mendikbud), Menteri Agama( Menag), Menteri Kesehatan( Menkes), serta Menteri Dalam Negara( Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Peristiwa Copot Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Fahri Hamzah: Tugas TNI Harus Beda dengan Polri

Dalam SKB tersebut, pemerintah melaksanakan penyesuaian kebijakan untuk membagikan penguatan kedudukan pemerintah wilayah/ kantor daerah( kanwil)/ kantor Departemen Agama( Kemenag) selaku pihak yang sangat mengenali serta menguasai keadaan, kebutuhan, serta kapasitas daerahnya, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari setkab.go.id Sabtu, 21 November 2020.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat, 20 Nevember 2020.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut, ujarnya, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Disampaikan Nadiem, penyesuaian kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x