Kabar Gembira, Pemda Diberikan Kewenangan Penuh untuk Izin Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap

- 21 November 2020, 09:35 WIB
Mendikbud saat umumkan pembelajaran tatap muka.
Mendikbud saat umumkan pembelajaran tatap muka. /Biro Humas Kemendikbud/Biro Humas Kemendikbud/

“Setelah kita mengevaluasi hasil daripada pembelajaran jarak jauh ini, bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu sesuatu hal yang nyata dan bisa sekali kalau terus menerus dilaksanakan bisa menjadi suatu risiko yang permanen,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Ingatkan TNI untuk Tidak Melupakan Hal Ini

Pemberian izin pembelajaran tatap muka, imbuhnya, dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Baca Juga: Sebut Aparat hingga Presiden Urusi FPI, MUI: Kapan Kesejahteraan Rakyat Kalian Urus?

“Dua prinsip dasar dari kebijakan ini adalah harus dua-duanya, kesehatan dan keselamatan dan juga pertumbuhan dan perkembangan peserta didik menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah