Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2022 Segera Dicairkan

4 Maret 2022, 07:10 WIB
Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2022 Segera Dicairkan /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non PNS Tahun 2022 segera dicairkan.

Kabar itu diketahui salah satunya setelah beberapa Dinas Pendidikan Provinsi yang menaungi jenjang SMA sederajat meminta guru melengkapi berkas pencairan.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non PNS dilakukan melalui beberapa alur.

Baca Juga: Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan

Dirangkum mantrasukanuni.com dari sumber resmi Kemendikbud Ristek, berikut informasi lengkap tentang pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non PNS Tahun 2022.

1. Alur pengajuan pencairan

a. Guru mengumpulkan berkas administrasi pencairan seperti surat pengantar, print out halaman Info GTK yang sudah valid, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.

b. Guru menunggu diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan bisa dicek di laman Info GTK.

c. Guru menunggu diterbitkan Nomor Surat Perintah Membayar atau yang dikenal dengan SPM.

d. Guru selanjutnya menunggu diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau disebut SP2D.

e. Setelah itu guru menunggu minimal 2 minggu setelah penerbitan SP2D untuk dana masuk ke rekening.

2. Syarat pencairan

a. Surat Pengantar

Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.

b. Halaman Info GTK

Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.

Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.

Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Update Terbaru TPG 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru

Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.

3. Besaran dana tunjangan

a. Bagi guru Non PNS yang sudah Inpassing, maka besaran dana yang diterima sesuai dengan golongan yang tertera di halaman Info GTK masing-masing.

b. Bagi guru Non PNS yang mendapat tunjangan sertifikasi namun belum Inpassing maka mendapat dana tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

4. Waktu pencairan

Pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru Non PNS Tahun 2022 dilakukan dalam 4 Triwulan, yakni:

a. Triwulan 1: Januari - Maret

b. Triwulan 2: April - Juni

c. Triwulan 3: Juli - September

d. Triwulan 4: Oktober - Desember

Itulah informasi lengkap tentang pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non PNS Tahun 2022, semoga bermanfaat.*

Editor: Nahrudin

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler