Tunjangan Guru Honorer Cair Bulan Maret 2022, Berikut Syarat dan Alur Pencairan Sesuai Juknis TPG

6 Maret 2022, 05:25 WIB
Tunjangan Guru Honorer Cair Bulan Maret 2022, Berikut Syarat dan Alur Pencairan Sesuai Juknis /Unplash/

MANTRA SUKABUMI - Selain tunjangan bagi guru ASN, tunjangan bagi guru honorer juga dikabarkan akan segera dicairkan.

Pasalnya beberapa Dinas Pendidikan Provinsi atau Daerah sudah meminta berkas administrasi pencairan dana tunjangan bagi guru honorer.

Namun tunjangan bagi guru honorer akan segera dicairkan jika syarat yang sesuai juknis sudah dipenuhi dan mengikuti alur pencairan yang ditetapkan.

Baca Juga: Asyik, 5 Tunjangan Guru Ini Cair Bulan Maret 2022, Simak Jadwal Lengkap dan Syarat Pencairan

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana tunjangan guru bagi guru honorer dilakukan melalui beberapa tahap.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari sumber resmi Kemendikbud Ristek, berikut informasi lengkap tentang pencairan dana tunjangan bagi guru honorer Tahun 2022.

1. Syarat pencairan

a. Surat Pengantar

Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.

b. Halaman Info GTK

Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.

Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.

Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Akan Hentikan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Bagi Guru Berikut

2. Alur pencairan

a. Guru mengumpulkan berkas administrasi pencairan seperti surat pengantar, print out halaman Info GTK yang sudah valid, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.

b. Guru menunggu diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan bisa dicek di laman Info GTK.

c. Guru menunggu diterbitkan Nomor Surat Perintah Membayar atau yang dikenal dengan SPM.

d. Guru selanjutnya menunggu diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau disebut SP2D.

e. Setelah itu guru menunggu minimal 2 minggu setelah penerbitan SP2D untuk dana masuk ke rekening.

3. Besaran dana tunjangan

a. Bagi guru Non PNS yang sudah Inpassing, maka besaran dana yang diterima sesuai dengan golongan yang tertera di halaman Info GTK masing-masing.

b. Bagi guru Non PNS yang mendapat tunjangan sertifikasi namun belum Inpassing maka mendapat dana tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

4. Waktu pencairan

Pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru Non PNS Tahun 2022 dilakukan dalam 4 Triwulan, yakni:

a. Triwulan 1: Januari - Maret

b. Triwulan 2: April - Juni

c. Triwulan 3: Juli - September

d. Triwulan 4: Oktober - Desember

Itulah informasi lengkap tentang pencairan dana tunjangan bagi guru honorer Tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler