Pengumuman Peraturan Pajak Baru SIPLah, Pastikan NPWP Anda Sudah Diperbarui

6 Juli 2022, 16:10 WIB
Pengumuman peraturan pajak terbaru pada mitra SIPLah Kemdikbud, pastikan NPWP Anda telah diperbarui untuk pencetakan invoice pembayaran /https://siplah.kemdikbud.go.id/

 

MANTRA SUKABUMI - Simak informasi pengumuman terbaru mengenai peraturan pajak baru SIPLah Kemdikbud 1 Juli 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 58 Tahun 2022 sejak tanggal 1 Juli pajak SIPLah telah diperbarui.

Belum banyak yang tahu apa itu SIPLah, untuk lebih jelasnya Anda bisa ketahui penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022 Kembali akan Dibuka, Ini Besaran Kuota dari Kemenag dan Kemdikbud

SIPLah merupakan inovasi dalam pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan serta bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @kemdikbud.ri, berikut pengumuman terbaru pengenai peraturan pajak SIPLah Kemdikbud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 58 Tahun 2022 sejak tanggal 1 Juli peraturan pajak SIPLah adalah sebagai berikut:

1. Mitra SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi pajak PPN dan PPh 22.

2. Santunan Pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di ARKAS.

3. Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh 22.05% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice pelunasan pelunasan yang diterbitkan oleh mitra SIPLah akan menjadi bukti potong dan setor yang valid.

4. Sementara itu, PPN 11% terhitung dari harga asli (sebelum pajak apapun) dikenakan pada satuan Pendidikan sebagai pembeli barang/jasa.

Baca Juga: BSU Kemdikbud 2021 Siap Cair untuk Guru Honorer dan Non PNS, Begini Cara Login ke gtk.kemdikbud.go.id

5. Penyedia diharapkan melakukan update barang/jasa untuk memetakan barang/jasa yang masuk non-PPN agar tidak terkena pajak.

6. Satuan Pendidikan hanya dapat bertransaksi pada mitra SIPLah yang telah menyelesaikan proses interogasi dengan sistem perpajakan, sebagaimana tercantum pada halaman https://siplah.kemdikbud.go.id di bagian informasi terkini.

Sebagai informasi, satuan pendidikan saat ini hanya dapat bertransaksi dengan mitra SIPLah yang telah menyelesaikan proses integrasi dengan sistem perpajakan, yaitu:

1. Temprina

2. BliBli

3. Mitra Edukasi

4. Intan Pariwara

5. Tiga Serangkai

6. Klik Emaro

7. Toko Ladang

8. Pesona Edukasi

Perlu diingat, mulia tanggal 1 Juli 2022 sebelum mencetak invoice pembayaran di SIPLah, satuan pendidikan wajib memastikan NPWP submit sekolah diperbarui di Dapodik dan melakukan sinkronisasi rutin agar NPWP dapat dicantumkan di invoice pelunasan transaksi.

Bagi satuan pendidikan yang belum mengetahui nomor NPWP submit sekolah, mohon untuk menghubungi Dinas Pendidikan masing-masing.

Nah itulah informasi pengumuman terbaru peraturan pajak SIPLah mulia 1 Juli 2022.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler