MANTRA SUKABUMI - Bantuan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 sudah dapat dicairkan.
KJP Plus Tahap 1 jenjang SD proses pencairan sudah dimulai sejak 9 Agustus 2022 lalu.
Sementara untuk jenjang SMP hingga SMA dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), dana KJP Plus Tahap 1 mulai dicairkan sejak 12 Agustus 2022.
Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi menjelaskan bahwa peserta didik penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan beserta kartu ATM.
Sementara itu, penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 dari semua jenjang pendidikan berjumlah 849.170 peserta didik.
"Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik," tulis Disdik DKI melalui akun Instagram @disdikdki, dikutip mantrasukabumi.com pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Adapun besaran rincian bantuan dana yang diberikan kepada peserta didik penerima KJP Plus jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM sebagai berikut:
1. Jenjang SMP/MTs
Jumlah penerima: 226.669
Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu
2. Jenjang SMA/MA
Jumlah penerima: 70.763
Total dana yang bisa dipakai: Rp 420 ribu
3. Jenjang SMK
Jumlah penerima: 139.363
Total dana yang bisa dipakai: Rp 450 ribu
4. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Jumlah penerima: 2.516
Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu
Berikut cara cek penerima KJP Plus Agustus 2022 dengan login kjp.jakarta.go.id pakai KTP.
1. Login ke laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK DISINI
2. Lalu klik menu 'Periksa Status Penerimaan KJP' di bagian 'Pencarian'
3. Kemudian masukan NIK, pilih tahun, dan pilih tahap
4. Lalu klik 'Cek'.
Proses cek nama penerima jika sudah selesai dilakukan, maka akan terlihat NIK KTP yang diinput mendapat KJP Plus periode Agustus 2022 atau tidak. ***