4 Jenis Tes Setelah Lulus Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Tes Akademik Salah Satunya

- 15 Februari 2022, 06:42 WIB
4 Jenis Tes Setelah Lulus Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Tes Akademik Salah Satunya
4 Jenis Tes Setelah Lulus Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Tes Akademik Salah Satunya //instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek mengumumkan pendaftaran program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 kini baru memasuki tahap pendaftaran dan seleksi administrasi.

Setelah itu, calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang lulus seleksi administrasi akan menghadapi 4 jenis tes.

Baca Juga: Wajib Tahu, 2 Golongan Ini Ternyata Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Meski Statusnya Guru

Keempat jenis tes tersebut harus dilewati peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Hal tersebut disampaikan Kemendikbud agar guru tersebut bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Adapun 4 jenis tes tersebut yang pertama adalah tes seleksi akademik yang dilakukan setelah lulus pendaftaran dan seleksi administrasi.

Kemudian yang kedua uji komprehensif setelah mengikuti pembelajaran sebanyak 8 SKS yakni Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, dan HOTS 5 SKS, dan Desain pembelajaran inovatif 3 SKS.

Tes yang ketiga dan keempat ada dalam Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) yakni Uji Kinerja (UKIN) dan Uji Pengetahuan (UP).

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut alur PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.

1. Pendaftaran dan seleksi administrasi

2. Lulus seleksi akademik

3. Konfirmasi kesediaan

4. Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

5. Lapor diri

6. Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, dan HOTS 5 SKS

7. Desain pembelajaran inovatif 3 SKS

8. Uji konfrehensif

9. Praktik pembelajaran inovatif

10. UKMPPG dengan rincian UKIN 4 hari dan UP 2 hari.

Baca Juga: Jangan Khawatir jika Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditolak, Ini Solusinya

Sementara itu berdasarkan surat bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang merupakan perubahan dari surat Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022 jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 berubah.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas itu, Kemendikbud Ristek menyampaikan jadwal terbaru tentang pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Untuk pengumuman pendaftaran sesuai dengan jadwal semula dan tidak ada perubahan yakni 3 Februari 2022.

Selanjutnya pendaftaran dan pengiriman berkas yang semula mulai tanggal 10-23 Februari 2022 dirubah menjadi 12-25 Februari 2022.

Kemudian jadwal perbaikan berkas yang semula mulai tanggal 10-25 Februari 2022 mengalami perubahan menjadi 12-27 Februari 2022.

Setelah itu, verval oleh petugas juga mengalami perubahan, semula mulai tanggal 10-28 Februari 2022 kemudian berubah menjadi 12 Februari - 2 Maret 2022.

Terakhir, pengumuman hasil seleksi adminiatrasi/pendaftaran juga berubah, yang semula 4 Maret 2022 menjadi 7 Maret 2022.

Berikut jadwal terbaru terkait pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022

2. Pendaftaran dan pengiriman berkas 12 – 25 Februari 2022

3. Perbaikan berkas 12 – 27 Februari 2022

4. Verval oleh petugas 12 Februari – 2 Maret 2022

5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 7 Maret 2022.

Sementara itu, berikut tata cara daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Cek Daftar Linieritas Ijazah S1 D4 Lengkap PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tiap Jenjang: Simak Disini

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ denganmenggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.***

Editor: Andriana

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah