Cair Bulan Depan, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022

- 17 Februari 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi Cair Bulan Depan, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022.
Ilustrasi Cair Bulan Depan, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022. /*/Instagram.com/@bank_indonesia.

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2022 menurut Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dijadwalkan akan cair pada Maret 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Tidak hanya itu, tentang jadwal pencairan serta syarat sesuai petunjuk teknis (juknis) pencairan Tunjangan Profesi Guru dijelaskan dengan rinci.

Baca Juga: Catat, Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Sesuai Juknis TPG

Selain syarat untuk pencairan yang harus dipenuhi, perihal jenis tunjangan apa saja yang diberikan tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun ketiga jenis tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.

Perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

1. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Bulan Maret, Berikut Juknis Syarat Pencairan TPG

2. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022

3. Persyaratan yang harus dipenuhi

a. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

Baca Juga: KABAR BAIK! Inilah Jadwal Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Berikut Sinkronisasi Data Setiap Triwulan

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

b. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Jadi Syarat Utama Dapat Tunjangan Profesi dan PPG Dalam Jabatan, Berikut Cara Cek Online NUPTK

c. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah