Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah

- 19 Februari 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah.
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah. /*/pixabay/WonderfulBali

MANTRA SUKABUMI - Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Pemerintah akan cairkan Tunjangan Profesi Guru ASN tahun 2022 di daerah.

Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN tahun 2022 di daerah sudah dijadwalkan oleh Kemendikbud Rsitek.

Namun, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN tahun 2022 harus memenuhi syarat yang diberlakukan oleh Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: TPG Cair Maret 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 di Daerah

Perihal syarat pencairan, disesuiakan dengan jenis tunjangan yang diberikan kepada guru calon penerima.

Ada tiga jenis Tunjangan Profesi Guru yang akan dicairkan, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan syarat yang harus dilengkapi untuk tunjangan guru.

1. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

  • Triwulan I : 28/29 Februari 2022
  • Triwulan II : 31 Mei 2022
  • Triwulan II : 31 Agustus 2022
  • Triwulan IV : 31 Oktober 2022

Baca Juga: TPG Cair Bulan Maret, ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data

2. Jadwal pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

  • a. Triwulan I : Bulan Maret 2022
  • b. Triwulan II : Bulan Juni 2022
  • c. Triwulan II : Bulan September 2022
  • d. Triwulan IV : Bulan November 20223.

3. Syarat Pencairan

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

B. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Simak, Inilah Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Lengkap dengan Bidang Studi dan Jenisnya

C. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.

 

Demikian itulah informasi seputar jadwal dan syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2022. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah