MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira, Tunjangan Profesi Guru ASN tahun 2022 di darah akan segera dicairkan pemerintah dalam waktu dekat.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN akan dicaikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mulai awal Maret 2022.
Perli diketahui,Tunjangan Profesi Guru yang diberikan kepada calon penerima ada tiga jenis, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.
Baca Juga: TPG Cair Maret 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 di Daerah
Sementara itu, calon penerima harus mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan agar tunjangan yang diberikan dapat dicairkan.
Perihal syarat pencairan, disesuiakan dengan jenis tunjangan yang diberikan kepada guru calon penerima.
Dirangkum mantrasukabumi.com dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan dibagi menjadi 4 periode.
Untuk Triwulan pertama akan dicairkan pada bulan Maret 2022, Triwulan kedua dibayarkan pada Juni 2022, sementara Triwulan ketiga di bulan September 2022, terkahir pencairan Triwulan keempat dicairkan pada November 20223.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima sesuai jenis tunjangannya, sebagai berikut:
1. Tambahan Penghasilan
a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
e. Memiliki NUPTK;
f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Terdaftar aktif di Dapodik.
Baca Juga: TPG Cair Maret 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 di Daerah
1. Tunjangan Khusus
a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memiliki NUPTK; dan
e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
3. Tunjangan Profesi
a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
d. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Demikian itulah informasi seputar jadwal dan syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN tahun 2022 di daerah. ***