9 Syarat Pencairan TPG Maret 2022 yang Perlu Dicatat bagi Tunjangan Profesi Guru, Salah Satunya Miliki NRG

- 22 Februari 2022, 10:00 WIB
Beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh penerima TPG Maret 2022 agar Tunjangan Profesi Guru segera cair
Beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh penerima TPG Maret 2022 agar Tunjangan Profesi Guru segera cair //instagram.com/@ppgkemendikbud/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini 9 syarat pencairan TPG Maret 2022 yang perlu dicatat dan diketahui oleh penerima Tunjangan Profesi Guru.

Penerima TPG Maret 2022 tentunya bukan asal penerimaan saja, melainkan pemerintah telah menetapkan syarat yang perlu diketahui.

Melalui syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah, penerima perlu memperhatikan ulang penerimaan TPG Maret 2022 atau Tunjangan Profesi Guru ini.

Baca Juga: HORE! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Pastikan Anda Memenuhi Syarat Pencairan TPG di Bawah ini

Salah satu syarat wajib yang perlu dipenuhi oleh penerima TPG Maret 2022 yaitu adanya kepemilikan NRG.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan syarat yang harus dilengkapi untuk tunjangan guru.

1. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

• a. Triwulan I : Bulan Maret 2022

• b. Triwulan II : Bulan Juni 2022

• c. Triwulan II : Bulan September 2022

• d. Triwulan IV : Bulan November 20223.

2. Syarat Pencairan

A. Tunjangan Profesi

• 1. Memiliki sertifikat pendidik

• 2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

• 3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

• 4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

• 5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

• 6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

• 7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

• 8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

• 9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Ingat, Ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah, TPG akan Cair Maret 2022

B. Tunjangan Khusus

• 1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

• 2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

• 3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

• 4. Memiliki NUPTK; dan

• 5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

C. Tambahan Penghasilan

• 1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

• 2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

• 3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

• d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

• 4. Memiliki NUPTK;

• 5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

• 6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

• 7. Terdaftar aktif di Dapodik.

• Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.

Baca Juga: TPG Cair Bulan Maret, ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data

Sementara itu, ada tahapan sinkronisasi data sebelum jadwal pencairan TPG 2022 dibuka, sebagai berikut:

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

• Triwulan I : 28/29 Februari 2022

• Triwulan II : 31 Mei 2022

• Triwulan II : 31 Agustus 2022

• Triwulan IV : 31 Oktober 2022

Demikian itulah informasi seputar jadwal dan syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2022. ***.

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah