Cek Kelengkapan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi

- 23 Februari 2022, 12:50 WIB
Cek Kelengkapan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi.
Cek Kelengkapan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi. /*//Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Buruan daftar, seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 akan segera ditutup.

Penutupan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 berlangsung 3 hari lagi, tepatnya pada 25 Februari 2022.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang merupakan perubahan dari surat Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022, pendaftaran akan ditutup pada 25 Februari 2022.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari, Segera Cek Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Salah Satunya SK

Oleh sebab itu, bagi guru atau tenaga kependidikan yang akan ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 segera lengkapi berkas persyaratabnya, dan daftarkan diri Anda segera.

Sebelumn batas maksimal wakru pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ditutup, pastikan kembali persiapan Anda agar tidak tertinggal satu pun perayaratn saat seleksi administari ini.

Perlu diketahui bahwa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diperuntukkan bagi guru yang memenuhi 10 syarat yang dijelaskan dalam surat edaran Kemendikbud Ristek.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg kemdikbud.go.id pada Minggu, 20 Februari 2022, berikut 10 syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

 Baca Juga: Ditutup 25 Februari 2022, Lengkapi Syarat Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

Sementara itu, untuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya:

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Berkahir 25 Februari 2022, Cek Kembali Syarat dan Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Itulah 10 syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 lengkap dengan persyaratan administrasi.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah