3 Kategori Guru ini Tetap Dapat Tunjangan Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Cek Siapa Saja?

- 7 Maret 2022, 05:53 WIB
3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Cek Siapa Saja?
3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Cek Siapa Saja? /Kabar-Priangan.com/Dok. MTs Darul Munaajjah

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Memiliki NUPTK; dan

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru diantaranya sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

Halaman:

Editor: Sofar Syaoqi H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah