Baca Juga: Cair Bulan Maret, Berikut Cara Login Info GTK untuk Cek Tunjangan Profesi Triwulan 1 Tahun 2022
d. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN di Daerah ditugaskan di Daerah Khusus.
Baca Juga: Simak, Inilah 4 Jabatan Fungsional yang Dinaikkan Tunjangannya Tahun 2022 Oleh Presiden Jokowi