Baca Juga: TPG Gagal Cair Bulan Maret 2022, Inilah 4 Kategori yang jadi Penyebab Pencairan Dihentikan
2. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
3. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Karena itulah, guru dengan 3 kategori di atas tetap mendapatkan tunjangan meski tidak memiliki beban mengajar 24 jam per pekan.
Sebagai informasi, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima tunjangan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis tunjangan yang diterima.
1. Tunjangan Profesi
Penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)