3 Kategori Guru ini Tetap Dapat Tunjangan Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Cek Siapa Saja?

- 7 Maret 2022, 05:53 WIB
3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Cek Siapa Saja?
3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Cek Siapa Saja? /Kabar-Priangan.com/Dok. MTs Darul Munaajjah

Baca Juga: TPG Gagal Cair Bulan Maret 2022, Inilah 4 Kategori yang jadi Penyebab Pencairan Dihentikan

2. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

3. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Karena itulah, guru dengan 3 kategori di atas tetap mendapatkan tunjangan meski tidak memiliki beban mengajar 24 jam per pekan.

Sebagai informasi, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima tunjangan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis tunjangan yang diterima.

1. Tunjangan Profesi

Penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki sertifikat pendidik

b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Halaman:

Editor: Sofar Syaoqi H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah