b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
e. Memiliki NUPTK;
f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Terdaftar aktif di Dapodik.
Adapun jadwal penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan sebagai berikut:
Triwulan 1 : Bulan Maret 2022