3 Kategori Guru ini Tetap Dapat Tunjangan Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Cek Siapa Saja?

- 7 Maret 2022, 05:53 WIB
3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Cek Siapa Saja?
3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Cek Siapa Saja? /Kabar-Priangan.com/Dok. MTs Darul Munaajjah


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengatur tentang syarat guru mendapatkan tunjangan melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, bahwasanya syarat penerima tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus maupun Tambahan Penghasilan adalah pemenuhan beban kerja yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Biasanya, khusus guru harus memenuhi beban kerja mengajar selama 24 jam per pekannya.

Baca Juga: Waduh! 6 Guru ini akan Diberhentikan Tunjangannya oleh Kemendikbud Ristek, Apakah Anda Termasuk?

Namun tidak bagi 3 kategori guru berikut, mereka tetap mendapatkan tunjangan meski tidak mengajar selama 24 jam per pekan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut penjelasan lengkap terkait kategori guru yang tidak mengajar 24 jam namun tetap mendapatkan tunjangan.

Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 maupun Pasal 7 dijelaskan bahwa guru yang berhak mendapatkan tunjangan salah satunya adalah yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam poin 4 tentang persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:

1. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

Halaman:

Editor: Sofar Syaoqi H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x