MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tunjangan.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut terdiri dari Perpres Nomor 28/2022, Nomor 29/2022, Nomor 30/2022, dan Nomor 31/2022 yang ditandatangani Jokowi pada 16 Februari 2022.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan setidaknya ada 4 jabatan fungsional yang mengalami kenaikan tunjangan pada Tahun 2022 ini.
Baca Juga: Jangan Harap Dapat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Jika Masuk 4 Kategori Berikut, Cek Disini
Keempat jabatan fungsional yang mengalami kenaikan tunjangan, antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Perpres, berikut ini daftar kenaikan tunjangan jabatan fungsional yang mengalami kenaikan.
1. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000