2. Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ketika menggunakan kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut.
Baca Juga: Jangan Harap Dapat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Jika Masuk 4 Kategori Berikut, Cek Disini
Selain itu, pada paparan Kemendikbud Ristek tentang penyiapan guru dan tenaga kependidikan dalam penerapan kurikulum prototype yang dipublikasi November 2021 itu disebutkan juga tentang tunjangan profesi guru.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa implikasi yang mengajar guru dan linearitas mata pelajaran, diantaranya:
a. Prinsip utama: guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum prototipe.
b. Peraturan terkait poin satu telah disiapkan dalam bentuk Kemendikbud dan berlaku untuk sekolah yang mengikuti PSP.
c. Selanjutnya untuk sekolah yang akan menerapkan kurikulum Prototipe secara mandiri akan dibuatkan regulasi sehingga hak-hak yang telah diterima guru sebagai guru sebelumnya tidak berkurang.
Karena itu bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru pada kurikulum sebelumnya tidak perlu khawatir dengan penerapan kurikulum 2022 atau prototipe.
Pasalnya, jika kurikulum prototipe itu akan diterapkan maka akan ada regulasinya sendiri secara mandiri sehingga tidak akan berimplikasi pada tunjangan sertifikasi guru.***