Syarat Pendaftaran PBSB Kemenag Tahun 2022, Simak Cara Daftar via Online Mudah dan Gratis

- 16 Maret 2022, 18:25 WIB
Syarat Pendaftaran PBSB Kemenag Tahun 2022, Simak Cara Daftar via Online Mudah dan Gratis.
Syarat Pendaftaran PBSB Kemenag Tahun 2022, Simak Cara Daftar via Online Mudah dan Gratis. /*/Instagram.com/@kemenag_ri/

3. Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

Seleksi PBSB ini dilakukan melalui sistem terbuka dan berbasis elektronik, sehingga segala sesuatunya dilakukan secara online.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengingatkan agar pesantren memahami mekanisme pendaftaran PBSB secara online, termasuk pilihan program studi, perguruan tinggi mitra, serta domisili kampus yang diminati dan akan dipilih.

Selain itu, pesantren mendaftar pada link pendaftaran online PBSB, dengan memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama. Pesantren lalu mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

Baca Juga: Pencairan TPG 2022 Kapan Cair ? Simak Jadwal hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar program PBSB tahun 2022.

1. Santri Warga Negara Indonesia.

2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.

3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah