Kabar Gembira, Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Segera Cair, Cek Selengkapnya di Sini

- 2 Juli 2022, 08:55 WIB
Informasi mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG sertifikasi triwulan 2, cek segera di Info GTK
Informasi mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG sertifikasi triwulan 2, cek segera di Info GTK /

1. Sertifikasi guru

Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Segera Cair, Ini Tandanya

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x