A. Syarat Penerima Bansos BPMS
1. Peserta didik berusia 6 sampai 12 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Alhamdulillah Masuk Kriteria, Inilah Syarat Daftar Bansos BPMS Senilai 10 Juta
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus diantaranya adalah:
- Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
- Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.