Adapun syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah diantaranya:
1. Fotokopi KTP orang tua
2. Fotokopi KK
3. Mengisi formulir data diri yang disiapkan sekolah
Selanjutnya BPMS diproses/diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPMS Rp10 Juta bagi Siswa di DKI Jakarta, Cek Syarat Penerima Bantuan Disini
C. Besaran Dana BPMS
Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta
- Jenjang SD/MI/SLB maksimum bantuan BPMS Rp1 juta
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB maksimum bantuan BPMS Rp1,5 juta.