Tak Terdaftar sebagai Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Ini yang Dilakukan Peserta Didik

- 19 Agustus 2022, 10:04 WIB
Langkah yang harus dilakukan bagi yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022
Langkah yang harus dilakukan bagi yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 /*/kjp,jakarta.go.id.

MANTRA SUKABUMI - Simak ulasan tentang program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 1 periode Agustus 2022 sudah bisa dicairkan.

Lalu bagaimana jika ada peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1?

Seperti diketahui, KJP Plus Tahap 1 sudah cair sejak 9 Agustus 2022 lalu untuk jenjang pendidikan SD/MI.

Baca Juga: Mudah, Cara Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Cair Agustus 2022, Bagaimana untuk Siswa yang Tak Terdaftar?

Lalu untuk jenjang pendidikan SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan PKBM, dana KJP Plus Tahap 1 mulai dicairkan sejak 12 Agustus 2022.

Peserta didik sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 di DKI Jakarta sebanyak 849.170 peserta didik.

Peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 akan mendapat undangan untuk pengamblilan buku tabungan dan ATM agar bisa mencairkan dana bantuan.

Adapun cara untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 atau tidak bisa cek melalui online maupun via aplikasi.

Baca Juga: Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Mudah hanya Gunakan NIK Terdaftar

Bagi peserta didik penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP maupun desktop dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id

2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Pilih tahun status KJP

5. Pilih tahap 1 atau 2

6. Klik tombol 'Cari'

Selain itu, siswa dan orang tua dapat memantau status penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus melalui aplikasi JakOne Mobile.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair, Simak Cara Cek Online Penerima Dana Tanpa Aplikasi via HP

Berikut cara mengecek saldo di rekening Bank DKI di aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Jika sudah terhubung dan dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka tanda notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Cair, Cek Segera Daftar Penerima dan Besaran Dana Tiap Jenjang Pendidikan

Dilansir mantrasukabumi.com dari lamana KJP Jakarta, bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Datang ke Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Hubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Disdik DKI Jakarta.

Anda juga bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id, untuk melihat informasi KJP Plus tahun 2022. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah