MANTRA SUKABUMI - Kartu Jakarta Pintar atu KJP Plus Tahap 1 sudah bisa dicairkan oleh penerima bantuan dana periode Agustus 2022.
Bagi warga DKI Jakarta, pastikan cek terdaftar dan tidaknya melalui online sebagai penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022.
Adapun caranya cukup mudah, hanya bermodalkan NIK KTP yang didaftarkan untuk mengikuti program bantuan dana KJP Plus tahun 2022.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 Jenjang SMP hingga SMA Sudah Cair, Cek Nama Penerima hanya Gunakan NIK
Sebelumnya perlu diketahui, program KJP Plus diberikan khusus untuk warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat tertentu.
Salah satu syarat untuk mendapatkan dana bantuan KJP Plus tahun 2022, yakni harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta beberapa waktu lalu melalui unggahan di sosial media resminya menyampaikan, bahwa KJP Plus Tahap 1 untuk jenjang pendidikan SD/MI sudah cair sejak 9 Agustus 2022.
Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dana KJP Plus Tahap 1 bisa dicairkan mulai 12 Agustus 2022.
Untuk peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 akan mendapat undangan pengamblilan buku tabungan dan ATM.
Adapun cara untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 atau tidak bisa cek secara online di situs resmi maupun via aplikasi.
Bagi peserta didik penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP maupun desktop hanya menggunakan NIK terdaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id atau KLIK DISINI
2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Pilih tahun status KJP
5. Pilih tahap 1 atau 2
6. Klik tombol 'Cari'
Selain itu, siswa dan orang tua dapat memantau status penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus melalui aplikasi JakOne Mobile.
Selain melalui situs kjp.jakarta.go.id, penerima KJP Plus bisa menggunakan aplikasi JakOne untuk cek saldo di rekening Bank DKI.
Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi Disdik DKI @disdikdki, berikut rincian bantuan dana yang diberikan kepada peserta didik penerima KJP Plus jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM.
1. Jenjang SMP/MTs
Jumlah penerima: 226.669
Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu
2. Jenjang SMA/MA
Jumlah penerima: 70.763
Total dana yang bisa dipakai: Rp 420 ribu
3. Jenjang SMK
Jumlah penerima: 139.363
Total dana yang bisa dipakai: Rp 450 ribu
4. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Jumlah penerima: 2.516
Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu
Dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta, dana KJP Plus dapat dimanfaatkan untuk beberapa hal berikut ini:
1. Membeli alat tulis atau perlengkapan sekolah
2. Seragam sekolah
3. Membeli komputer PC atau laptop
4. Kacamata atau alat bantu pendengaran
5. Membeli buku atau penunjang pelajaran lainnya
6. Kalkulator sains jika diperlukan
7. Alat menyimpan data elektronik
8. Alat dan/atau bahan praktik
9. Makanan bergizi termasuk vitamin
10. Sepeda untuk menunjang perjalanan ke sekolah
11. Obat-obatan yang bukan termasuk zat adiktif atau alat bantu disabilitas bagi siswa yang berkebutuhan khusus
12. Digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler
Informasi lebih lanjut, penerima KJP Plus bisa melihat di media sosial Disdik DKI atau melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI @upt.p4op atau JakOne Mobile di @jakone.mobile. ***