4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
Untuk bisa mengecek BSU Kemdikbud dengan melihat di website info.gtk.kemdikbud.go.id. Akan ada petunjuk data bank penyaluran untuk pencairan BSU.
Baca Juga: Khawatir Dampak Negatif Terhadap Anak Didik, Mendikbud: Mulai Januari 2021 Sekolah Dibuka Lagi
Baca Juga: Ferdinand Sebut Fadli Zon Mundur Saja dari DPR dan Gabung dengan FPI, Ternyata Ini Alasannya
Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:
1. FC KTP dan KTP asli
2. FC NPWP dan NPWP asli
3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000