Pendaftaran PSE untuk Pendataan, Bukan Pengendalian Konten
Disinggung soal PSE enggan mendaftar lantaran khawatir akan kontrol pemerintah terhadap konten layanan, Dirjen Semuel menegaskan pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.
Baca Juga: Indonesia Kiamat Internet! Line OpenChat Berhenti Beroperasi, Google CS Terancam Diblokir Kominfo
“Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan,” jelasnya.
Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. Ia mencontohkan kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.
“Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal,” tutup Dirjen Semuel.
Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri. Sejumlah nama besar PSE asing tampak di situ, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile.
Sementara itu Layanan Google dan YouTube terbilang krusial karena keduanya dipakai oleh masyarakat di Indonesia untuk beragam kepentingan.
Untuk itu, layanan ini menjadi perhatian karena jika diblokir Kominfo, akan berdampak pada aktivitas masyarakat.
Dan andaikan saja Google diblokir Kominfo di Indonesia, penerapan aturan PSE Kominfo akan mendapat banyak penolakan dari masyarakat.