Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar Mulai 21 Juli, Bagaimana Nasib Google dan YouTube?

- 20 Juli 2022, 18:35 WIB
Penjelasan apa itu PSE dan daftar blokir Kominfo terkait PSE asing lingkup privat termasuk Google yang belum daftar hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Penjelasan apa itu PSE dan daftar blokir Kominfo terkait PSE asing lingkup privat termasuk Google yang belum daftar hari ini, Rabu 20 Juli 2022. /REUTERS/Dado Ruvic

MANTRA SUKABUMI - Sejak diputuskannya daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing oleh Kominfo beberapa hari yang lalu, sejumlah aplikasi dan media sudah terdaftar di PSE Asing Kominfo, lalu bagaimana nasib Google dan YouTube?

Adapun salah satu Aplikasi pesan instan WhatsApp Messenger akhirnya terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan oleh perusahaan yang sama yang mendaftarkan Instagram dan Facebook, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.

Hal ini berlaku sejak Kominfo menetapkan tenggat pendaftaran PSE baik domestik maupun privat pada 20 Juli 2022 ini atau setidaknya berlaku mulai besok.

Baca Juga: Daftar Aplikasi dan Media Soial yang Sudah Terdaftar PSE Asing Kominfo, dari Instagram Hingga Facebook

Namun sampai saat ini, layanan Google dan YouTube masih belum terdaftar di
PSE Lingkup Privat bahkan Pihak Google sendiri menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi aturan tersebut.

Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.

Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi PSE Kominfo pada Rabu, 20 Juli 2022.

Kewajiban pendaftaran itu, lanjut Semuel, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Halaman:

Editor: Mohammad Dzikri Mudzakir M

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x