Dilansir mantrasukabumi.com dari situs resmi kominfod.angelo.fyi, Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga sesuai Peraturan Pemerintah pasal 6 Nomor 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan illegal bisa dilakukan pemblokiran,” ungkapnya Samuel.
Peraturan ini juga berlaku untuk PSE domestik seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, OVO dan Traveloka.
Lalu aplikasi-aplikasi domestik apa saja yang sudah mendaftarkan diri ke Kominfo?
Diketahui, salah satu perusahaan besar lokal seperti Gojek telah mendaftarkan diri sejak 13 Desember 2021 lalu, oleh PT GoToG ojek Tokopedia.
Baca Juga: Aplikasi MOD Memang Kaya Fitur, Tapi Resikonya Lebih Merugikan, ini Penjelasannya dari Kominfo
Gojek telah terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar PSE 001758.01/DJAI.PSE/12/2021.
Sedangkan kompetitor Gojek, PT Grab Teknologi Indonesia, telah mendaftar lebih awal. Yaitu pada 25 Februari 2021 lalu.
Aplikasi Grab telah terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 000216.01/DJAI.PSE/02/2021.
Hal ini berpengaruh positif terhadap mitra kedua perusahaan tersebut. Baik Gojek maupun Grab mempunyai pengaruh besar terhadap para mitranya.