MANTRA SUKABUMI - Sejak diberlakukannya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat pada 20 Juli lalu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan tenggat waktu 5 hari bagi PSE yang belum mengikuti aturan PSE.
Sebagaimana diketahui, Kominfo telah memberikan waktu hingga Rabu, 20 Juli 2022 kemarin untuk pendaftaran PSE lingkup privat.
Bahkan terhitung sejak Rabu kemarin sudah banyak aplikasi terkait yang sudah mendaftarkan diri ke PSE lingkup privat dari Kominfo.
Baca Juga: Indonesia Kiamat Internet! Line OpenChat Berhenti Beroperasi, Google CS Terancam Diblokir Kominfo
Namun, beberapa aplikasi dan situs seperti YouTube hingga Google sempat enggan mengikuti aturan PSE Lingkup Privat.
Hingga pada PSE asal perusahaan Meta seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook pun mendaftarkan diri. Termasuk situs mesin pencari seperti Google pun akhirnya menaati aturan PSE Lingkup Privat milik Kominfo.
Meskipun demikian, masih ada PSE Asing maupun PSE lokal yang belum terdaftar di PSE Lingkup Privat milik Kominfo.
Oleh karenanya, Kominfo meminta kepada PSE , baik domestik maupun global yang belum mengikuti aturan tersebut untuk segera mendaftar ulang dengan memberi tambahan waktu lima hari.
“Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja,’ ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers daring, kamis, 21 Juli 2022.