Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari, Inilah Daftar PSE Asing yang Belum Terdaftar PSE Lingkup Privat

- 21 Juli 2022, 21:50 WIB
Kominfo berikan waktu hingga 5 hari lagi bagi aplikasi PSE asing yang belum terdaftar dalam PSE lingkup privat
Kominfo berikan waktu hingga 5 hari lagi bagi aplikasi PSE asing yang belum terdaftar dalam PSE lingkup privat /Pixabay/Firmbee

MANTRA SUKABUMI - Sejak diberlakukannya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat pada 20 Juli lalu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan tenggat waktu 5 hari bagi PSE yang belum mengikuti aturan PSE.

Sebagaimana diketahui, Kominfo telah memberikan waktu hingga Rabu, 20 Juli 2022 kemarin untuk pendaftaran PSE lingkup privat.

Bahkan terhitung sejak Rabu kemarin sudah banyak aplikasi terkait yang sudah mendaftarkan diri ke PSE lingkup privat dari Kominfo.

Baca Juga: Indonesia Kiamat Internet! Line OpenChat Berhenti Beroperasi, Google CS Terancam Diblokir Kominfo

Namun, beberapa aplikasi dan situs seperti YouTube hingga Google sempat enggan mengikuti aturan PSE Lingkup Privat.

Hingga pada PSE asal perusahaan Meta seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook pun mendaftarkan diri. Termasuk situs mesin pencari seperti Google pun akhirnya menaati aturan PSE Lingkup Privat milik Kominfo.

Meskipun demikian, masih ada PSE Asing maupun PSE lokal yang belum terdaftar di PSE Lingkup Privat milik Kominfo.

Oleh karenanya, Kominfo meminta kepada PSE , baik domestik maupun global yang belum mengikuti aturan tersebut untuk segera mendaftar ulang dengan memberi tambahan waktu lima hari.

“Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja,’ ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers daring, kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Kominfo Buka Lowongan Kerja Sediakan Posisi Desain Grafis Cari Sarjana Komunikasi, Ditutup 31 Oktober 2021

Dilansir mantrasukabumi.com dari situs resmi kominfod.angelo.fyi, Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga sesuai Peraturan Pemerintah pasal 6 Nomor 7​ Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan illegal bisa dilakukan pemblokiran,” ungkapnya Samuel.

Peraturan ini juga berlaku untuk PSE domestik seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, OVO dan Traveloka.

Lalu aplikasi-aplikasi domestik apa saja yang sudah mendaftarkan diri ke Kominfo?

Diketahui, salah satu perusahaan besar lokal seperti Gojek telah mendaftarkan diri sejak 13 Desember 2021 lalu, oleh PT GoToG ojek Tokopedia.

Baca Juga: Aplikasi MOD Memang Kaya Fitur, Tapi Resikonya Lebih Merugikan, ini Penjelasannya dari Kominfo

Gojek telah terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar PSE 001758.01/DJAI.PSE/12/2021.

Sedangkan kompetitor Gojek, PT Grab Teknologi Indonesia, telah mendaftar lebih awal. Yaitu pada 25 Februari 2021 lalu.

Aplikasi Grab telah terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 000216.01/DJAI.PSE/02/2021.

Hal ini berpengaruh positif terhadap mitra kedua perusahaan tersebut. Baik Gojek maupun Grab mempunyai pengaruh besar terhadap para mitranya.

Sedangkan terhitung hingga Kamis, 21 Juli 2022, sudah ada 13 aplikasi dan situs dari PSE Asing yang telah terdaftar di Kominfo diantaranya;

- Spotify

- Telegram

- Instagram

- Facebook

- Whatsapp

- TikTok

- Google

- Change.org

- Daily motion

- Microsoft cloud

- TapTap

- Netflix

- Discord

Sementara dari kategori game atau permainan, beberapa yang sudah terdaftar yaitu:

- PUBG Mobile

- Mobile Legends: Bang Bang

- Mobile Legends: Adventure Free Fire Arena of Valor (AOV)

- Ragnarok X: Next Generation

- Cognosphere (Genshin Impact dan Hokai Impact 3rd)

Baca Juga: Diduga 279 Data Pribadi Masyarakat indonsia Bocor, Kominfo Lakukan Penyelidikan 

Adapun PSE asing yang belum terdaftar PSE Kominfo Lingkup Privat antara lain;

- Messenger

- IMDb

- Microsoft Office

- Microsoft SharePoint

- Parteon

- Wikipedia

- Deezer

- Google Classroom

- Google Drive

- Brainly

- Gmail

- Notion

- Pinterest

- SoundCloud

- PayPal

- Steam

- LinkedIn

- Roblox

- MediaFire

- Mangaku

- YouTube

- Reddit

- Yahoo!

- Twitch

- DuckDuckGo

- Fandom

- Quora

- lmgur

- Tumblr

- GitHub

- Stack Overflow

- Survey Monkey

Kominfo menghimbau jika dalam kurun waktu lima hari masih juga belum mendaftar, maka PSE tersebut akan terancam diblokir oleh Kominfo

Sementara itu Kominfo akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE terkait.

“Formulir sudah kami bagikan kepada mereka,” lanjut Semuel.

Dalam isi formulir tersebut, PSE diminta untuk menyatakan data yang diberikan adalah benar adanya.

Setelah melakukan pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi. Selain itu juga Kominfo akan menjatuhkan sanksi jika data yang diberikan berbeda atau tidak valid.***

 

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah