Bantuan BLT BPUM Belum Anda Dapatkan? Cek di eform.bri.co.id/bpum, Ini syaratnya

- 18 Desember 2020, 16:00 WIB
Untuk mengetahui pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa akses eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mengetahui pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa akses eform.bri.co.id/bpum. /e-FORM BRI

Setelah persyaratan tersebut dapat terpenuhi, langkah berikutnya untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri atas.

1. Dinas terkait yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Berikut Cara UKM Mengetahui Telah Menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro UMKM

Baca Juga: Staf Ahli Menteri Kominfo Pertanyakan Apakah Demo Lebih Penting dari Ibadah Haji

Kemudian, setelah persyaratan tersebut diajukan oleh lembaga pengusul, calon penerima bantuan BLT BPUM harus mengisi data seperti berikut.

1. Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan NIK di KTP
2. Isi nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
3. isi kolom alamat tempat tinggal juga harus sama sesuai di KTP
4. cantumkan bidang usaha apa yang sedang anda jalani
5. cantumkan nomor telepon yang aktif agar dapat dihubungi lebih lanjut

Semoga melalui artikel ini dapat mempermudah anda dalam mencari tahu tentang nama anda sudah terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BLT BPUM dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kementerian Koperasi dan UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah