Setelah persyaratan tersebut dapat terpenuhi, langkah berikutnya untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri atas.
1. Dinas terkait yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca Juga: Berikut Cara UKM Mengetahui Telah Menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro UMKM
Baca Juga: Staf Ahli Menteri Kominfo Pertanyakan Apakah Demo Lebih Penting dari Ibadah Haji
Kemudian, setelah persyaratan tersebut diajukan oleh lembaga pengusul, calon penerima bantuan BLT BPUM harus mengisi data seperti berikut.
1. Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan NIK di KTP
2. Isi nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
3. isi kolom alamat tempat tinggal juga harus sama sesuai di KTP
4. cantumkan bidang usaha apa yang sedang anda jalani
5. cantumkan nomor telepon yang aktif agar dapat dihubungi lebih lanjut
Semoga melalui artikel ini dapat mempermudah anda dalam mencari tahu tentang nama anda sudah terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BLT BPUM dari pemerintah.***