Bantuan BLT BPUM Belum Anda Dapatkan? Cek di eform.bri.co.id/bpum, Ini syaratnya

- 18 Desember 2020, 16:00 WIB
Untuk mengetahui pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa akses eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mengetahui pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa akses eform.bri.co.id/bpum. /e-FORM BRI

MANTRA SUKABUMI – BLT BPUM adalah salah satu bantuan dari pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro dan dananya bersumber dari APBN (anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Jka Anda memiliki usaha mikro tapi belum mendapatkan bantuan BLT BPUM, jangan berkecil hati, segera buka hp anda dan masukan eform.bri.co.id/bpum pada kolom pencarian Google, setelah itu ikuti petunjuknya.

Jika nama anda tidak dapat muncul sebagai penerima bantuan BLT BPUM, mungkin nama anda belum terdaftar sebagai calon penerima BLT BPUM .

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Kriteria UKM yang Berhak Menerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Diwakilkan dan Kolektif, Ini Cara Daftar Sebagai Penerima Bantuan

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada Jumat, 18 Desember 2020, bahwa untuk mencari tahu apakah nama anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BLT BPUM, cek di eform.bri.co.id/bpum.

Adapun persyaratannya sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan

Setelah persyaratan tersebut dapat terpenuhi, langkah berikutnya untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri atas.

1. Dinas terkait yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Berikut Cara UKM Mengetahui Telah Menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro UMKM

Baca Juga: Staf Ahli Menteri Kominfo Pertanyakan Apakah Demo Lebih Penting dari Ibadah Haji

Kemudian, setelah persyaratan tersebut diajukan oleh lembaga pengusul, calon penerima bantuan BLT BPUM harus mengisi data seperti berikut.

1. Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan NIK di KTP
2. Isi nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
3. isi kolom alamat tempat tinggal juga harus sama sesuai di KTP
4. cantumkan bidang usaha apa yang sedang anda jalani
5. cantumkan nomor telepon yang aktif agar dapat dihubungi lebih lanjut

Semoga melalui artikel ini dapat mempermudah anda dalam mencari tahu tentang nama anda sudah terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BLT BPUM dari pemerintah.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kementerian Koperasi dan UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah