Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana

- 24 Juli 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana. /*/ANTARA/ Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Dody Luber/WartaPontianak.Com/

Baca Juga: 6 Syarat Penerima BSU 2021 Rp1 Juta, Berada di Wilayah PPKM Level 4 Salah Satunya

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antar pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan disituasi pandemi saat ini.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, akan ada kurang lebih 8 juta pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.

Dengan estimasi jumlah pekerja atau buruh tersebut, menurut Ida Fauziyah diperkirakan akan membutuhkan dana mencapai Rp8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Gahi Bagi Pekerja atau Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: BSU 2021 Kembali Digulirkan Pemerintah untuk 8 Juta Pekerja, Siap-siap Saldo Rekening Bertambah Rp1 Juta

Pengambilan data pekerja atau buruh untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 masih menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Ida.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x