Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana

- 24 Juli 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana. /*/ANTARA/ Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Dody Luber/WartaPontianak.Com/

Besaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 diberikan dalam 1 kali pencairan, sehingga pekerja atau buruh akan menerima Rp1 juta sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kembali Digulirkan Pemerintah, Ini Kriteria dan Besarannya

Adapun syarat pekerja atau buruh agar bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta, diantaranya:

1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. Peserta aktif jaminan sosial yang dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 4

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x