Jadwal, Mekanisme dan Besaran Dana, Pendataan KJP Plus Tahap 2 Resmi Dibuka hingga Oktober 2022

- 23 Agustus 2022, 09:00 WIB
Resmi dibuka hingga Oktober 2022, simak jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, lengkap dengan besaran dana diterima.
Resmi dibuka hingga Oktober 2022, simak jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, lengkap dengan besaran dana diterima. /*/kjp,jakarta.go.id.

MANTRA SUKABUMI - Pendataan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 resmi dibuka, bagi warga DKI Jakarta simak jadwal lengkap serta mekanismenya.

Pelaksanaan pendataan KJP Plus Tahap 2 dimulai sejak 22 Agustus 2022 hingga 26 Oktober 2022.

Pada mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2, dari 22 Agustus hingga 23 September 2022 merupakan tahapan verifikasi daftar calon penerima sementara oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Cukup Gunakan NIK KTP, Caranya Login di kjp.jakarta.go.id

Sehingga, warga DKI Jakarta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dipastikan akan masuk daftar penerima sementara.

Perlu diketahui juga bahwa KJP Plus diberikan kepada warga DKi Jakarta yang kurang mampu agar bisa mengenyam pendidikan sengan maksimal dari SD hingga jenjang menengah SMA

Tujuan dari program ini adalah untuk melaksanakan wajib belajar 12 tahun, dan untuk menjamin pemerataan dan pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan.

 Dilansir mantrasukabumi.com dari postingan akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini mekanisme dan timeline/jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2.

Baca Juga: Kabar Gembira! KJP Plus 2022 Bulan Agustus Sudah Cair, Inilah Cara Cek Nama Penerima dan Saldo secara Online

Mekanisme dan Jadwal/Timeline Pendataan KJP Plus Tahap 2

Dalam pendataan KJP Plus Tahap I tahun 2022, bantuan ini telah diberikan kepada 849.170 siswa. Untuk mekanisme dan jadwal pendaftaran, simak penjelasannya di bawah ini.

1. 22 Agustus - 23 September 2022: Verifikasi daftar calon penerima sementara oleh sekolah.

2. 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria. Jika memenuhi kriteria, pihak sekolah kemudian mengunggah kelengkapan berkas.

3. 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan dokumen penerima beasiswa oleh Dinas Pendidikan.

4. 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Ingat, 7 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022, Dapat Bansos, KJP Plus

Besaran Dana yang Diterima Tiap Jenjang Pendidikan

1. SD/MI/SLB

Biaya pribadi per bulan: Rp 250 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 130 ribu.

2. SMP/MTs/SMPLB

Pengeluaran pribadi per bulan: Rp 300 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 170 ribu.

3. SMA/MA/SMALB

Biaya pribadi per bulan: Rp 420 ribu, biaya sekolah swasta: Rp 290 ribu.

4. SMK

Biaya pribadi per bulan: Rp 450 ribu, biaya sekolah swasta: Rp 240 ribu.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Pengeluaran pribadi per bulan: Rp 300 ribu

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

Pengeluaran pribadi per bulan: Rp 1,8 juta

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga DKI Jakarta, Pendataan KJP Plus Tahap 2 akan Dibuka, Catat Tanggalnya

Pada saat status darurat bencana, dana KJP Plus juga dapat digunakan untuk pengeluaran rutin dan berkala untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan. Dan itu juga dapat digunakan secara tunai atau non-tunai.

Penggunaan Dana Dalam Kondisi Normal

Ada tiga kegunaan yang bisa digunakan yaitu biaya rutin, biaya berkala dan biaya persiapan masuk perguruan tinggi.

1. Biaya Rutin

- Uang saku

- Transportasi

2. Biaya Berkala

- Alat tulis dan perlengkapan sekolah

- Buku dan dukungan pelajaran

- Alat dan/atau bahan praktis

- Seragam sekolah dan asesorisnya

- Makanan bersubsidi

- Kacamata

- Alat bantu Dengar

- Kalkulator ilmiah

- Perangkat penyimpanan data elektronik

- Narkoba yang tidak tergolong zat adiktif

- Sepeda

- Komputer/laptop

- Bantuan disabilitas bagi siswa berkebutuhan khusus

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga DKI Jakarta, Pendataan KJP Plus Tahap 2 akan Dibuka, Catat Tanggalnya

3. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

- Ikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

Jika belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahun 2022, bisa menghubungi:

- Pendamping Sosial Desa menurut tempat tinggalnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya di DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

- Satker Kecamatan untuk mengetahui sekolah siswa dalam sistem pendataan KJP Plus. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah