Link Daftar KJP Plus Tahap 2 dan 1, Simak Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar di Bulan September 2022

- 23 Agustus 2022, 12:25 WIB
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 dan 1 dapat Anda cek di website resmi bagi penerimaan pencairan dana KJS Plus  Tahap 2 dan 1 .
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 dan 1 dapat Anda cek di website resmi bagi penerimaan pencairan dana KJS Plus Tahap 2 dan 1 . /*/Maghfur//disdikdki

MANTRA SUKABUMI - Berikut link daftar KJP Plus Tahap 2 dan 1 yang dapat diketahui link dibawah ini.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 dan 1 dapat Anda cek di website resmi bagi penerimaan pencairan dana KJS Plus  Tahap 2 dan 1 .

Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar dapat diterima bagi para siswa siswi  jenjang SD SMP SMA SMK dan PKBM.

Baca Juga: Siswa SMP-MTs Dapat Rp300 Ribu, Cek Segera KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Login kjp.jakarta.go.id Masukan NIK

Pencarian dana tersebut dapat dicairkan pada bulan Agustus dan September mendatang.

Untuk itu segeralahlah bagi rekan-rekan untuk memantau laman resmi pencairan dana KJS Plus Tahap 1 berikut ini.

Sebagai mantrasukabumi.com lansir dari laman Instagram resmi @disdikdki, pencairan dana KJP Plus Tahap 1 bulan Agustus 2022, penerima dana bantuan berjumlah sebanyak 849.170 peserta didik.

Selanjutnya, bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 diharapkan untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Apabila ada hal penting yang kurang dimengerti, para peserta dapat mengetahui informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus melalui instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

Baca Juga: TERBARU! Cara Cek Online Penerima KJP Plus 2022 Tahap 1 dan Tahap 2

Bagi calon penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id

2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Pilih tahun status KJP

5. Pilih tahap 1 atau 2

6. Klik tombol 'Cari'

Selain itu, siswa dan orang tua dapat memantau status penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus melalui aplikasi JakOne Mobile.

Baca Juga: Jadwal, Mekanisme dan Besaran Dana, Pendataan KJP Plus Tahap 2 Resmi Dibuka hingga Oktober 2022

Berikut cara mengecek saldo di rekening Bank DKI di aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Jika sudah terhubung dan dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka tanda notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Cukup Gunakan NIK KTP, Caranya Login di kjp.jakarta.go.id

1. Jenjang SD/SDLB/MI
Total dana yang bisa digunakan Rp 250.000

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM: 226.669 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000

3. Jenjang SMA/SMALB/MA: 70.763 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 420.000

4. Jenjang SMK: 139.263 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 450.000

5. Sementara untuk PKBM sebanyak 2.516 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus Tahap 2 sebagai berikut:

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal dan Besaran Dananya

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Dana KJS Plus Tahap II ini dapat digunakan ketika status keadaan darurat bencana berikut ini :

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah