Siswa SMP-MTs Dapat Rp300 Ribu, Cek Segera KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Login kjp.jakarta.go.id Masukan NIK

- 23 Agustus 2022, 12:17 WIB
Login segera di kjp.jakarta.go.id masukan NIK KTP untuk cek dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022, siswa SMP dan MTS dapat Rp300 ribu.
Login segera di kjp.jakarta.go.id masukan NIK KTP untuk cek dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022, siswa SMP dan MTS dapat Rp300 ribu. /*/dok. Disdik DKI Jakarta

MANTRA SUKABUMI - Berikut cara cek online perima bantuan dana Kartu Pintar Jakarta atau KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022, cukup gunakan NIK KTP terdaftar.

Hal ini merupakan kabar gembira bagi warga DKI jakarta, khususnya yang terdaftar sebagai penrima bantuan dana KJP Plus Tahap 1.

Bagi warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berkesempatan mendapatkan bantuan KJP Plus Tahap 1 maupun bantuan dana sosial lainnya yang diberikan Pemprov DKi Jakarta.

Baca Juga: Jadwal, Mekanisme dan Besaran Dana, Pendataan KJP Plus Tahap 2 Resmi Dibuka hingga Oktober 2022

Seperti diketahui, bantuan dana KJP Plus Tahap 1 diberikan kepada warga DKI Jakarta yang telah memenuhi syarat, salah satunya terdaftar di DTKS.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta beberapa waktu lalu melalui unggahan di sosial media resminya menyampaikan, bahwa KJP Plus Tahap 1 untuk jenjang pendidikan SD/MI sudah cair sejak 9 Agustus 2022.

Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dana KJP Plus Tahap 1 bisa dicairkan mulai 12 Agustus 2022.

Untuk peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 akan mendapat undangan pengamblilan buku tabungan dan ATM.

Adapun cara untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 atau tidak bisa cek secara online di situs resmi maupun via aplikasi.

Baca Juga: Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Cukup Gunakan NIK KTP, Caranya Login di kjp.jakarta.go.id

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi Disdik DKI @disdikdki, berikut rincian bantuan dana yang diberikan kepada peserta didik penerima KJP Plus jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM.

1. Jenjang SMP/MTs: Jumlah penerima: 226.669

Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu

2. Jenjang SMA/MA: Jumlah penerima: 70.763

Total dana yang bisa dipakai: Rp 420 ribu

3. Jenjang SMK: Jumlah penerima: 139.363

Total dana yang bisa dipakai: Rp 450 ribu

4. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Jumlah penerima: 2.516

Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu

Baca Juga: Kabar Gembira! KJP Plus 2022 Bulan Agustus Sudah Cair, Inilah Cara Cek Nama Penerima dan Saldo secara Online

Bagi peserta didik penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP maupun desktop hanya menggunakan NIK terdaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id atau KLIK DISINI

2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

4. Pilih tahun status KJP

5. Pilih Tahap 1 atau Tahap 2

6. Lalu klik tombol 'Cari'

Setelah itu, akan keluar data hasil pencairan yang menerangkan bahwa Anda sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 atau tidak.

Baca Juga: TERBARU! Cara Cek Online Penerima KJP Plus 2022 Tahap 1 dan Tahap 2

Selain itu, siswa dan orang tua dapat memantau status penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus melalui aplikasi JakOne Mobile.

Selain melalui situs kjp.jakarta.go.id, penerima KJP Plus bisa menggunakan aplikasi JakOne untuk cek saldo di rekening Bank DKI.

 

Informasi lebih lanjut, penerima KJP Plus bisa melihat di media sosial Disdik DKI atau melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI @upt.p4op atau JakOne Mobile di @jakone.mobile. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah