MANTRA SUKABUMI – PSBB kembali diperpanjang terutama di di DKI Jakarta, setelah semakin banyaknya penyebaran Covid-19, PSBB di Jakarta di berlakukan kembali pada Senin, 14 September 2020.
Setelah diaktipkan kembali peraturan ini berarti masyarakat dan para pelaku usaha harus memperhatikan protokol keamanan dan kesehatansehingga aturan ini wajib diberlakukan.
Maka dari itu kita selaku para kariyawan atau pemilik usaha harus memperhatikan aturan kesehatan saat di kantor kita, pasalnya pasti kantor akan menjadi tempat kerumunan banyak orang.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, 2 Vitamin Ini Sangat Dibutuhkan untuk Menjaga Sistem Imun Tubuh
Baca Juga: Virus Covid-19 Mematikan, Inilah 5 Buah Ampuh Dapat Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Sehingga kita yang selalu bekerja dilingkungan kantor atau para pemilik usaha yang mempunyai kantor wajib memperhatikan cara mencegah penyebaran Covid-19 di perkantoran.
Dikutip Mantrasukabumi.com dari laman Jakarta.go.id pada Rabu, 16 September 2020, berikut cara pencegahan Covid-19 saat berada di kantor:
1. Pemeriksaan Gedung dan Peningkatan Ventilasi Udara
Pemeriksaan gedung yang paling utama terutama bagi para pengelola gedung dengan melakukan pengecekan, terutama gedung tersebut sudah lama tidak digunakan karena oprasionalnya telah dihentikan karena para kariyawanya melakukan isolasi mandiri.