Jelang Ramadhan Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Belasan Kasus Narkoba

25 Maret 2022, 15:13 WIB
Jelang Ramadhan Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Belasan Kasus Narkoba /

 

MANTRA SUKABUMI - Jelang memasuki bulan Ramadhan 1443 H/ 2022 M, jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jabar melalui Satuan Narkoba dalam dua pekan mengamankan 16 tersangka terlibat peredaran narkoba.

Informasi diperoleh dari 16 tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki laki, 6 orang kasus sabu, 6 orang ganja, 1 orang obat keras dan 3 orang kasus minuman beralkohol tidak berizin.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan dari belasan tersangka yang berhasil di amankan dari 12 kasus yang diungkap satnarkoba.

Baca Juga: Hindari Kena Operasi Polisi, Pasutri di Purabaya Sembunyikan Miras dalam Kamar

"Rinciannya 10 kasus narkotika, 1 obat keras dan 1 miras tanpa izin," ujarnya. Jumat, 25 Maret 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Dedy, narkotika jenis sabu barang bukti kurang lebih 123,54 gram, ganja kering dan tanaman ganja total beratnya 1.314, 38 gram, ada 16 batang pohon seberat 873 gram yang ditanam di pot bunga.

"Kalau untuk obat kerasnya sebanyak 278 butir dan minuman berakohol sebanyak 1.382 botol," jelasnya.

Baca Juga: BNNK Sukabumi Amankan Tiga Warga Terlibat Peredaran Narkotika Ganja

Masih kata Dedy, adapun untuk ancaman hukuman ke 16 orang tersangka tersebut bervariasi, kasus narkotika 4 tahun maksimal seumur hidup, ganja ancaman 10 tahun.

"Modusnya para tersangak dalam mengedarkannya ditempel ditempat tertentu, obat keras dan dan miras modusnya face to face,  bertemu dengan pembeli," tandasnya.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler