MANTRA SUKABUMI - Berbagai cara dilakukan para penjual minuman beralkohol (Miras) agar barang dagangannya lolos dari petugas polisi saat melakukan operasi cipta kondisi.
Seperti dilakukan pemilik warung penjual minuman beralkohol di Kampung Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, jawa barat.
Seorang perempuan pemilik warung berinisial NM (45) menyembunyikan barang dagangannya di dalam kamar meski hal yang dilakukannya gagal.
Baca Juga: Menggunakan Obat, Perempuan Curug Kembar Sukabumi Gugurkan Kandungan
Kapolsek Purabaya AKP Tenda Sukendar mengatakan, operasi Cipta kondisi yang dilakukannya Kamis 24 Maret 2022 malam, pihaknya menemukan miras sebanyak 17 botol yang disembunyikan di dalam kamar.
"Pada saat kami bertanya kepada pemilik warung soal keberadaan miras, mengaku tidak tau," ujar Tenda, Jumat, 25 Maret 2022.
Akhirnya, lanjut Tenda setelah petugas polisi dari jajaran polsek Purabaya, Polres Sukabumi mendesak dan menemukan miras tersebut.
"Pemilik warung ini menjawab bahwa yang mengetahui miras tersebut suaminya," jelasnya.