Diberitakan sebelumnya, atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 80 ayat 3, 4.
Baca Juga: Masyarakat Petani dan Pedagang Palabuhanratu Sukabumi Lebih Taat Bayar Pajak daripada Orang Kaya
UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjadi UU Jo pasal 76c UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga, dan Pasal 77 A pidana penjara paling lama 10 tahun.***