Polisi Amankan 12 Kg Sabu dan 3.750 Butir Ekstasi, Kapolres Metro Bekasi: Pelaku Terancam Hukuman Mati

8 Maret 2021, 19:21 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan. /Polrestro Metro Bekasi

MANTRA SUKABUMI - Kembali kasus Narkoba dengan skala besar terungkap di Pekan Baru Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi di Bekasi.

Setelah terendus jaringan Bekasi ini berada di Riau, anggota Polres Metro Bekasi sukses mengungkap jaringan narkoba lintas negara di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Riau. Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pengungkapan di Riau, aparat keamanan mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan antarnegara.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Usai Terpilih di KLB, dari Kantor Staf Presiden KSP Moeldoko Intruksikan Eksekusi Sengketa dan Konflik

“Pengungkapan jaringan antarnegara ini terjadi Jumat, 5 Maret 2021 dan kita berhasil mengamankan beberapa pelaku,” terang Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, di Mapolrestro Bekasi, dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJNews.com, Senin, 8 Maret 2021

Polisi berhasil membekuk tersangka antara lain, Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) asal Kota Tangerang, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 Hotel Sabrina 45, Kota Pekan Baru, Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi.

Baca Juga: Soal Hubungannya dengan Felicia, Kaesang Pangarep Sebut Sudah Putus Baik-baik hingga Dimaki

“Dari penyelidikan tersebut, anggota mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, dimana nantinya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekan Baru ke Jakarta.

Anggota pun segera berangkat menuju Pekan Baru untuk membongkar jaringan narkoba internasional tersebut.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, dari pengakuan para pelaku keduanya merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat menjadi DPO kepolisian.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Rocky Gerung: Adanya Persekongkolan Istana yang Didesain dengan Rapi

Baca Juga: Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Berduka, Sonya Fatmala: Innalillahi, Alfatihah

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana dendam maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga).pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler