Mulai Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

1 Juli 2020, 10:25 WIB
BPJS Kesehatan /Istimewa/.*/Foto Istimewa

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah kembali menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai hari ini Rabu, 1 Juli 2020.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan bahwa kenaikan iuran tersebut berlaku untuk semua peserta baik mandiri maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Baca Juga: MTI Indonesia Selenggarakan Millenial Conference, Dibuka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2020, Menteri Agama: Terapkan Protokol Kesehatan saat Salat Idul Adha dan Kurban

“Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas kita ada kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah,” kata Direktur TI BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda, dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI.

Berdasarkan Perpres tersebut, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I yang semula Rp80 ribu kini menjadi Rp150 ribu per peserta.

Kemudian untuk peserta mandiri kelas II iuran yang asalnya Rp51 ribu naik menjadi Rp100 ribu per peserta setiap bulannya.

Untuk peserta mandiri kelas III perbulan yang semula iurannya RP25.500 per peserta, naik menjadi Rp35 ribu per peserta.

Baca Juga: Ilmuwan Inggris Uji Coba Obat HIV pada Pasien Corona di RS Hasilnya Nihil

Baca Juga: Berlaku Hari ini, Denda Pajak Kendaraan Digratisken dan Dapat Diskon 15 Persen

Bagi peserta JKN yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran tersebut menurut Wahyuddin dapat memilih untuk turun kelas.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dalam hal ini sudah menyediakan kebijakan bagi peserta yang tidak mampu untuk turun kelas.

Berdasarkan data pada akhir Mei 2020 lalu yang ada di BPJS Kesehatan, peserta mandiri yang sudah turun kelas menunjukkan sebanyak 40.350 peserta.

Baca Juga: Peringkat Kasus Covid-19 Indonesia di Asia Alami Penurunan, Seiring Kasus di Asia Tenggara Berkurang

Baca Juga: Kuasa Tuhan, Seorang Wanita Miliki Rahim 2, dari Kedua Rahimnya Hamil Anak Kembar

Dari data tersebut, jumlah peserta yang turun kelas dari kelas I ke kelas II sebanyak 9.331 peserta. Untuk peserta yang turun dari kelas I ke Kelas III terdapat 11.738 peserta. Sedangkan yang dari kelas II ke kelas II sebanyak 38.383 peserta yang turun kelas.

Namun demikian, pada bulan Mei 2020 lalu peserta JKN yang memilih turun kelas tersebut hanya sebesar 0,16 persen dari jumlah keseluruhan peserta PBPU.

"Kami proyeksikan peserta JKN memilih naik kelas iuran di tahun ini bisa mencapai 0,54 persen atau sekitar 165.672 peserta. Angka ini juga lebih banyak dari realisasi peserta yang naik kelas tahun lalu, yaitu hanya 2.250 peserta atau 0,01 persen," ujar Wahyuddin.

Baca Juga: Para Astronom Deteksi 958.963 Asteroid di Tata Surya Menjelang Hari Asteroid Internasional

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Elektronik yang Rusak dan Hilang, Berikut Tahapan Caranya

Meski telah resmi iuran dinaikan, namun ada kabar baiknya untuk peserta mandiri kelas III untuk saat ini masih dapat menikmati tarif lama yaitu sebesar Rp25.500 per peserta.

"Karena ada bantuan subsidi dari pemerintah. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021 tahun depan," ujarnya.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler