Jejak Pelarian Djoko Tjandra Hingga Akhirnya Ditangkap Setelah 11 Tahun

1 Agustus 2020, 15:05 WIB
Djoko Soegiarto Tjandra atau Tjan Kok Hui (Baju oranye) saat ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia /rri.co.id/.*/Dok. RRI

MANTRA SUKABUMI - Djoko Tjandra ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia setelah polisi kedua negara bekerjasama dengan police to police, Kamis 30 Juli 2020.

Ia merupakan buronan koruptor kelas kakap dan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, dengan kerugian negara sekitar 940 milyar.

Djoko Tjandra bahkan sempat keluar masuk Indonesia dan sempat membuat KTP elektronik di salah satu kelurahan di Jakarta. Kini sang Lurah pun dinonaktifkan Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Masih Terus Berlanjut

Baca Juga: Pesona Danau Ranu Pane di Jawa Timur Diselimuti Salju Tipis

Selain itu, beberapa waktu lalu terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut rekam jejak perjalanan kasus Djoko Tjandra, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari PMJ News, Sabtu 01 Agustus 2020.

27 September 1999

Djoko Tjandra yang menjabat Direktur PT Era Giat Prima (EGP) terjerat kasus korupsi atas pengalihan tagihan piutang Bank Bali dan Bank Umum Nasional pada tahun 1999

Perkara korupsi cessie Bank Bali mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.

Agustus 2000, Djoko Tjandra Dibebaskan

Majelis hakim memutuskan Djoko S Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, KPK Ikut Turun Tangan

Baca Juga: 86 Tahun Jadi Museum, Kini Ribuan Orang Hadiri Doa Bayram Pertama di Hagia Sophia

Namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Akibatnya, Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.

Oktober 2008, Peninjauan Kembali Kasus Djoko Tjandra

Setelah Djoko delapan tahun menikmati kebebasan, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Djoko ke Mahkamah Agung pada 2008. PK diterima, Djoko dinyatakan pbersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

16 Juni 2009, Djoko Tjandra buron

Djoko mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko dinyatakan sebagai buron.

Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua New Guinea, menggunakan pesawat carteran sejak 10 juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

Baca Juga: Hubungan AS-Iran Kian Panas, Khamenei Tuduh Washington Gerakan Protes Anti Pemerintah

Baca Juga: Hari Ini Sabtu 1 Agustus 2020, Tik Tok Akan di Hilangkan

Juni 2020, Keberadaan Djoko terendus

Setelah lama diburu, pada Juni 2020 kemarin nama Djoko kemudian mencuat. Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian.

Bahkan, dia sempat membuat E-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni.

Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang PK. Kuasa Hukum Djoko, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya sakit. Selama empat persidangan Djoko tidak pernah hadir. Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra.

Meski demikian, absennya Djoko dari sidang seolah memberikan titik terang keberadaan Djoko. Sedikit demi sedikit jejak Djoko Tjandra dibedah. Mulai dari pembuatan KTP hingga surat sakit dari klinik di Malaysia.

Baca Juga: Kematian dan Jumlah Kasus Meningkat, WHO: Dampak Virus Corona Akan Terasa Jauh di Masa Depan

Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri

Juli 2020, Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air

Polri akhirnya membentuk tim khusus untuk mencari Djoko Tjandra. Bahkan, menurut Kapolri Jenderal Idham Azis perintah tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Setelah pencarian secara intensif, tim mendeteksi keberadaan Djoko di Malaysia. Kapolri juga mengirimkan surat ke kepolisian Diraja Malaysia untuk melakukan upaya pencarian dengan kegiatan police to police.

Polri akhirnya berhasil menangkap Djoko Tjandra dengan dibantu oleh Kepolisian Diraja Malaysia, Buronan kelas kakap itu dipulangkan kembali ke Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2020 malam.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler