Uji Materi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA, Masyarakat Semakin Sulit

11 Agustus 2020, 06:29 WIB
ILUSTRASI iuran BPJS Kesehatan. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/ARMIN ABDUL JABBAR/PR


MANTRA SUKABUMI - Ditengah perekonomian yang serba sulit karena pandemi Covid-19, kabar tidak mengenakan justru datang menghampiri.

Dikabarkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut berarti kenaikan BPJS Kesehatan akan tetap direalisasikan sesuai denfan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR: BPJS Tak Akan Rugikan Negara

Seperti dikutip dari rri.co.id, perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2020 itu diketok palu pada 6 Agustus 2020. Duduk sebagai ketua majelis hakim Supandi dan Yodi Martono Wahyunadi serta Is Sudaryono. Tidak dijelaskan pertimbangan penolakan gugatan itu.

“Tolak permohonan HUM (Hak Uji Materiil)" bunyi putusan seperti dikutip dari laman MA, Selasa, 11 Agustus 2020.

Kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan bahwa uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyoal kenaikan iuran serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran.

"Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda," katanya.

Baca Juga: Maruf Amin: Tak Mau Iuran BPJS Naik akan Berdosa Hingga Tiga Turunan, Simak Faktanya

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kembali Naik, DPR Menilai Pemerintah 'Tak Punya Hati'

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020, Berikut Rinciannya

Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 berasal dari subsidi pemerintah pusat.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler