Hati-hati, Ini Risiko Jika Gunakan Rekening Bank BCA Untuk BLT Rp 600 Ribu Tahap 3

14 September 2020, 06:30 WIB
Yess Jadwal Cair Hari Ini BLT Rp 600 Ribu Tahap 3, Tetapi Maaf di Luar Bank Himbara Telat Masuk /mantrasukabumi/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut akan mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 pada hari ini Senin, 14 September 2020.

Hal itu disampaikan pihak Kementerian Ketenagakerjaan menanggapi terlambatnya penyaluran dan bantuan langsung tunai (BLT) tahap 3 yang semula dijadwalkan mulai disalurkan pada Jumat, 11 September 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600 ribu tahap 3 sehingga jadwal transfer dimundurkan.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Segera Cek Saldo Bank BCA dan Bank Swasta Lain, BLT Rp600 Ribu Sudah Disalurkan Sebanyak 95,4 Persen

Selain itu, data penerima BLT Rp 600 ribu tahap 3 juga lebih banyak daripada tahap sebelumnya.
Seperti diketahui, data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 ini sebanyak 3,5 juta, sementara pada tahap 1 sebanyak 2,5 juta dan tahap 2 sebanyak 2,5 juta.

Sesuai aturan, pencairan tahap 3 ini sama dengan tahap sebelumnya yakni pihak Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan cek ulang setelah data diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cek ulang itu dilakukan agar dana BLT Rp 600 ribu yang disalurkan tepat sasaran. Bahkan sebelumnya pihak Kemnaker telah mencoret sekitar 1,77 juta calon penerima karena tidak sesuai dengan Permenaker.

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut kriterian penerima BLT Rp 600 ribu diantaranya:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Setelah Diamankan, Kini Polisi Dalami Motif Pelaku Penyarangan Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Tak Boleh Simbolkan Referensi Negatif, Kades Bertato Penuh Dikritik Dirjen Polpum Kemendagri

Setelah dilakukan cek ulang, kemudian data selanjutnya akan di serahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemberi anggaran kepada bank penyalur.

Dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), proses transfer kemudian dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Bank-bank yang tergabung dalam Himbara tersebut yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri maka langsung disalurkan kepada rekening penerima BLT Rp 600 ribu.

Oleh karena itu, karena proses dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara, maka pemilik rekening bank BCA dan bank swasta lain memiliki resiko pencairan terlambat.

Hal tersebut karena pencairan dari bank Himbara ke bank swasta seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengungkapkan bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu hingga lima hari.

Artinya, jika proses transfer dimulai Senin pekan depan, maka setidaknya dana akan masuk ke rekening bank swasta antara Kamis hingga Jumat.

Soes juga menambahkan hal itu karena proses transfer antar bank harus dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak terjadi kesalahan.

Namun Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pemilik bank swasta apabila data sudah valid pasti akan dicairkan, hanya membutuhkan waktu saja.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat atau pekerja segera mengecek apakah namanya ada dalam calon penerima atau tidak ada.

Nah bagi yang belum mengetahui cara mengecek daftar penerima maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS.

Baca Juga: Enak Didengar, Begini Lirik Lagu Mantra Cinta Rizky Febian

Baca Juga: Di Balik Rasanya yang Pahit, Ternyata Kopi Hitam Miliki 5 Manfaat untuk Kesehatan

Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan melalui Aplikasi BPJSTK Mobile:

* Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

* Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

* Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

* Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

* Kemudian pilih di "Kartu Digital".

* Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler